Dalam posting yang lalu disebutkan pernikahan siri dilakukan dengan bervariasi bila dipandang dari sisi niat para pelaku. Namun apakah syarat dari sebuah pernikahan dalam Islam?
Dalam melaksanakan agar pernikahan dapat dinyatakan syah, ditetapkan beberapa rukun rukunnya, sebagaimana disebutkan dibawah ini:
1. mempelai pria
2. mempelai wanita
3. wali yang adil
4. ijab dan qabul.
Sedangkan nikah siri ( dari kata sirri yang berarti rahasia ) ada beberapa kondisi yang menjadikan sebuah pernikahan dikategorikan dalam nikah siri, seperti:
1. Menikah dengan kondisi syarat rukun tidak lengkap misalnya tanpa adanya wali yang adil.
2. Menikah tidak didaftarkan di Pejabat Pencatat Akte Nikah , meskipun syarat dan rukunnya sudah lengkap.
Untuk point 1 umumnya para ulama tidak memperbolehkan bahkan ada yang dengan tegas mengatakan bahwa pernikahan itu batal dan menghukuminya kondisi seperti diatas sama halnya dengan tindakan prostitusi.
Untuk point 2, pernikahan ini syah
Kondisi seperti yang diterangkan dalam point i inilah yang lebih mirip dengan Kawin Pincuk. Karena pelaksanaan nikah sirinya didasari niatan yang kurang dalam hal nilai nilai moral dan keagamaan. Kekurangan nilai moral karena didasari niatan sekedar memenuhi hasrat nafsu biologis dan kekurangan nilai keagamaan karena masih kurang lengkap syarat dan rukun perkawiannya dari sisi agama ( islam tentunya).
Sekilas amat menarik pernyataan Kakanwil Kemenag DI Yogyakarta ( saat itu ) tentang nikah siri yang diposting didetik.com. Beliau menyatakan bahwa nikah siri akibat dari keinginan seseorang untuk berpoligami dan terbentur administratip regulasi pemerintah tentang pendaftaran. Berikut pernyataannya:
“Kepala Kanwil Departemen Agama Provinsi DIY Afandi mengatakan nikah siri yang terjadi di masyarakat kebanyakan bukan karena kemiskinan, melainkan karena status dan motif poligami. ''Kalau seorang suami yang statusnya sudah punya istri, mau menikah lagi kan persyaratan dalam Undang-Undang Perkawinan macam-macam. Untuk melewati persyaratan itu maka dilakukanlah nikah siri,'' ungkap Afandi tadi malam. “ ( dikutip dari republika.co.id )
Memang tidak jarang seseorang terhalang dengan ijin isteri tua untuk melaksanakan poligami. Masalahnya bukan saja restu dari isteri tua namun lebih kepada martabat seorang wanita yang dipoligami. Kedatangannya diforum siding Pengadilan Agama untuk merestui suaminya beristeri lebih dari seorang membuahkan rasa rendah diri. Sehingga dilaksanakanlah poligami dengan menmpuh nikah siri, meskipun isteri tua mengijinkan. Tidak jarang kelak bila mereka sudah beranak pinak dan mempunyai cucu dimohonknanlah isbat nikah.
Dari sisi ini maka regulasi pemerintah, dalam hal ini pendaftaran pernikahan seolah olah menjadi penghalang seseorang beristeri lebih dari satu. Namun disisi lain merujuk dari syarat dan rukun agama ( islam ) untuk beristeri lebih dari satu tidak diperlukan syarat ijin dari isteri tua.
Mungkin karena itulah ada beberapa pakar menilai bahwasanya masalah pidana dalam nikah siri terlalu berlebihan, sebagaimana dikatakan oleh Asrorun Niam Sholeh Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat dalam perbincangan dengan detikcom, yang menilai praktek nikah siri merupakan pelanggaran administratif, yaitu melanggar Pasal 2 UU Nomor 1 tentang Perkawinan, bukan pelanggaran pidana. "Rencana kriminalisasi praktek nikah siri dalam Draft RUU Terapan Peradilan Bidang Perkawinan adalah hal yang tidak proporsional dan berlebihan,"
Karenanya pernikahan jangan hanya dipandang dari sisi sosial saja namun hendaknya dipandang dari sisi moral, hukum dan agama, sebab pernikahan yang dimulai dengan fase ijab qobul adalah perilaku yang sakral.
Begitu sakralnya aqad nikah dalam suatu acara pernikahan, sehingga Allah menyebutnya "Mitsaqon gholizho" yang artinya “ perjanjian Allah yang berat “.
Bagi para suami yang melanggar perjanjian, berbuat zalim dan merampas hak istrinya, Allah memperingatkan: "Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali padahal kalian sudah berhubungan satu sama lain sebagai suami istri. Dan para istri kalian sudah melakukan dengan kalian perjanjian yang berat "Mitsaqon gholizho"." (S An-Nisaa 21).) Aqad nikah bukan hanya perjanjian antara dua insan. Aqad nikah juga merupakan perjanjian antara makhluk Allah dengan Al-Khaliq.
Dalam pandangan agama maka pernikahan dapat menjadi sunnah, wajib, makruh ataupun haram,
Lebih selengkapnya dapat dilihat dipostingan selanjutnya.
Senin, 20 Desember 2010
Langganan:
Postingan (Atom)

